Tentang Yayasan
Yayasan Sebagai Badan Usaha yang Membawa Misi
Yayasan adalah salah satu badan usaha yang diakui di Indonesia. Dari kata badan usaha sendiri, ia memiliki definisi sebagai sebuah organisasi atau unit usaha yang berdiri sendiri untuk menjalankan kegiatan ekonomi, seperti menjual barang atau jasa dengan tujuan yang ditetapkan oleh organisasi itu.
Badan ini memiliki identitas yang terpisah dari pemiliknya, seperti layaknya sebuah “individu” dalam dunia bisnis, yang punya laporan keuangan sendiri dan harus terpisah dari keuangan pribadi pemiliknya.
Setiap badan usaha memiliki tata aturannya sendiri, dan tata aturan tersebut menimbulkan konsekuensi-konsekuensi. PT (Perseroan terbatas) dibentuk dengan perhitungan saham. Pemilik saham disebut sebagai shareholder. Keputusan tertinggi pada PT ada pada pemegang sahamnya, yang dilakukan di Rapat Umum Pemegang Saham. PT tidak mendiskusikan kebijakan-kebijakannya dengan yang bukan pemegang saham. Dalam hal pembagian keuntungan, PT dibentuk untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dibagikan kepada pemilik sahamnya
Koperasi juga badan usaha. Ia mendapatkan modalnya dari iuran anggota. Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan melayani kebutuhan bersama. Karena memiliki anggota, keputusan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Ia membicarakan kebijakan-kebijakannya dengan anggota. Keuntungannya untuk bersama, karena untuk itulah koperasi diadakan.
Yayasan juga badan usaha. Yayasan adalah badan usaha yang tujuannya menghidupi misi. Tetapi ia tidak memiliki anggota, juga tidak memiliki pemegang saham. Karyawan bukan anggota, bukan pula pemegang saham. Keputusan tertinggi ada pada Organ Yayasan. Kebijakan-kebijakan Yayasan bukan hasil kesepakatan dengan karyawan, karena karyawan bukan Organ Yayasan.
Bukan pada rapat para pemegang saham, karena tidak ada pemegang saham dalam badan Yayasan. Organ Yayasan bukan anggota, juga bukan pemegang saham, hanya penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan. Meskipun Yayasan tidak bertujuan untuk menangguk keuntungan untuk dirinya sendiri, ia boleh memiliki unit usaha yang menghasilkan keuntungan, dengan catatan, keuntungan tersebut bukan untuk dibagi-bagikan sebagai pembagian keuntungan, seperti koperasi, seakan-akan unit usaha diadakan untuk kebutuhan bersama. Atau seperti PT, seakan-akan ada pemegang saham disana.
Pemahaman bahwa yayasan adalah non profit dan tidak boleh memiliki profit, bukan dengan sendirinya berarti bahwa seluruh pendapatan harus dihabiskan.
Seluruh kegiatan Yayasan, yang artinya juga kegiatan unit usaha ditujukan untuk mencapai maksud Yayasan didirikan, yaitu menghidupi misi, baik dari prosesnya maupun dari hasil usahanya. Dalam hal ini Pendiri yang diwakilkan dalam Organ Pembina, bertanggung jawab memastikan bahwa misi itu dijalankan. Bila itu sebuah misi untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang unggul, untuk capaian itulah seluruh resources dikerahkan.
Sisa hasil kegiatannya tidak bisa dibagi sebagai dividen untuk anggota atau shareholder, karena memang tidak ada anggotanya, tidak ada shareholdernya.
Pembagian keuntungan pada unit usaha di bawah Yayasan adalah sebuah tindakan yang keliru. Menghabiskan pendapatan dengan tidak menyisakan untuk pertumbuhan dan keberlanjutan Yayasan dan itu juga berarti unit usahanya, juga adalah tindakan yang keliru.
Mengapa YAKKUM berbentuk Yayasan?
Misi berakar pada keselamatan yang dari Allah. Gereja sebagai buah pekabaran Injil mesti menyaksikan hal yang sama kepada manusia lainnya. Maka seluruh aktivitas pelayanan gerejawi dilandasi dengan penghayatan dan cara berpikir mendasar tentang panggilan dan pengutusan untuk melakukan misi.
Berpegang pada dasar basis paradigma kesejarahan, YAKKUM lahir dari proses historis yang panjang, yang dimulai bukan dari titik tahun 1950 saja.
Dari cara pandang kelembagaan dan manajerial, YAKKUM adalah suatu sistem organisasi bertujuan. Dengan demikian ada tujuan yang harus dicapai. Bukan sebuah tempat pengisi aktivitas. Dalam perspektif spiritualitas, YAKKUM dibentuk oleh sebuah mentalitas dan penghayatan akan nilai. Nilai yang berakar mula-mula pada misi.
Pada tahun 1896, gereja Gereformeerd di Middleburg telah mengikrarkan bahwa pekabaran injil diusahakan dengan teratur, lewat pendidikan, lewat pengobatan. Maka akarnya adalah dari gereja. Gereja yang berinisiatif.
Pada tahun 1947 diadakanlah pertemuan antara Gereja-gereja di Jawa dan Perwakilan Zending (Gereformeerd dan Hervormd) dan menghasilkan apa yang disebut sebagai Kwitang Akkoord. Dalam dokumen ini disebutkan bahwa kegiatan ini dimulai dari jemaat, dan apabila kegiatan ini sudah menjadi besar, maka ia mesti dipisahkan secara organisatoris, menjadi Yayasan. Tetapi ia harus tetap bekerja bersama dengan jemaat yang mengutus orang-orang yang memberitakan Injil. Yayasan itu dipisahkan karena memang harus dikelola berbeda dari gereja. Tetapi ia tidak lepas dari gereja karena Yayasan membawa misi gereja sebagai pembawa kabar baik.
Anggaran Dasar YAKKUM pada tahun 1998 dan 2000 menyebutkan bahwa ada tanggung jawab dan wewenang Sinode untuk memberi masukan, pertimbangan Teologis hingga meminta laporan kepada Dewan.
Pengurus YAKKUM. Dalam perjalanannya, muncul UU no.16 tahun 2001 tentang Yayasan dan disempurnakan dalam UU no. 28 tahun 2004, sehingga memunculkan implikasi di bawah ini:
- Sinode mengemban konsekuensi untuk mengubah paradigma organisasi dengan membentuk Organ Yayasan yang mempertanggung jawabkan pengelolaan pelayanan yayasan-yayasan untuk misi. Sehingga sejak 2001, diterapkan pola Renstra yang tersentral.
- Sinode menentukan suatu tata kelola hubungan antara Sinode dan Yayasan di bawahnya dengan menyatakan suatu landasan pengelolaan dan penunjukkan Organ Pembina selaku representasi Sinode.
YAKKUM dibentuk sebagai Yayasan karena penyelenggaraannya dimaksudkan sebagai pekabaran berita baik, menerjemahkan kasih Allah dalam perilaku, menerjemahkan kasih Allah dalam keunggulan pelayanan, menerjemahkan kasih Allah dalam menjalankan pekerjaan secara benar dan sikap syukur.