Tantangan Keberlanjutan Pelayanan YAKKUM

Dalam era persaingan dan kompleksitas sistem pelayanan modern, Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (YAKKUM) menghadapi tantangan serius untuk tetap setia pada nilai dan misinya. Korupsi ideologi, konflik kepentingan, dan penggelapan atas nama sejarah dapat merusak nilai lembaga. Maka, penguatan pemahaman teologis menjadi sangat mendesak saat ini.

YAKKUM merupakan lembaga yang didirikan oleh Sinode GKJ dan GKI SW Jateng, dengan nama mula-mula adalah Jejasan Roemah-roemah Sakit Kristen Djawa Tengah (JRSK) pada 1 Juli 1950. Pendirian itu merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Kwitang (Mei 1947) dan Persidangan Gereja-gereja Gereformeerd di Eindhoven, Belanda (1948), di mana beberapa aset gedung serta para karyawan yang bekerja di unit-unit pelayanan zending diserahkan kepada gereja-gereja Indonesia untuk dikelola bersama dalam spirit persekutuan (koinonia) demi kelanjutan misi Pengabaran Injil. Maka, dengan kata lain, di atas itu, pada hakikatnya YAKKUM dengan segala asetnya merupakan milik Allah sehingga segala hal yang dilakukan dan dikelola dipertanggungjawabkan kepada Allah.

Pemahaman yang mendalam tentang gereja dan misi Allah, serta keterkaitannya dengan YAKKUM sebagai lembaga misi gerejawi, akan membawa pada berbagai tantangan keberlanjutan. Keluasan dinamika dan kompleksitas realitas YAKKUM tidak bisa dimungkiri sebagai konsekuensi dari penghayatan akan kesadaran dan komitmen sebagai bagian dari karya agung Allah. Karena itu, memahami realitas YAKKUM membutuhkan cara pandang yang terbuka terhadap berbagai disiplin ilmu, pengalaman, dan perspektif. Pendekatan ini penting agar kita dapat menganalisis dan memproyeksikan tantangan keberlanjutan dari sisi historis-kultural, struktural-manajerial, dan etik-simbolik.

Tantangan keberlanjutan YAKKUM setidaknya juga berhadapan dengan upaya kelestarian dan pertumbuhan karya pelayanannya bagi masyarakat. Setidaknya ada 3 (tiga) yang dapat diperhatikan dalam melihat tantangan sekaligus peluang yakni [a] kepemimpinan, [b] dasar nilai integrasi, dan [c] spirit kewirausahaan. Di lain pihak, menjaga kelestariaan dan pertumbuhan pelayanan agar hakikat and misi itu terjga, YAKKUM juga berhadapan dengan tantangan korupsi dan pergeseran misi (mission drift).

Korupsi pada dasarnya dipahami secara spiritual sebagai pembusukan yang bisa terjadi sebagai akibat dari kelemahan manusia yang rentan terjatuh dalam dosa. Sebagaimana dosa dapat melahirkan berbagai penyimpangan terhadap Allah, demikianlah karena dosa mengakibatkan berbagai penyimpangan manusia dari tujuan dan misi Allah. Dalam konteks kelembagaan, korupsi menjadi penyebab utama penyimpangan terhadap misi, baik yang dihadapi pada lingkup sistem, individu.

Oleh sebab itu, pada ranah mental dan teknis yang dilakukan, memerlukan kecermatan, ketelitian, kewaspadaan, kejujuran, inisiatif, ketulusan sebagai etos dan disiplin yang diperlukan, guna menjaga serta mengembangkan unit-unit pelayanan menjadi lebih baik bagi masyarakat.

Bentuk-bentuk korupsi dan pergeseran misi yang berakar dari tiga gejala utama: tidak memahami ideologi, konflik kepentingan, dan penggelapan atas nama sejarah. Ketika nilai dan prinsip lembaga dikompromikan demi keuntungan pribadi atau kelompok, ketika warisan sejarah dimanipulasi untuk membenarkan hak istimewa, maka kita sedang melangkah menjauh dari akar spiritual kita sendiri. Korupsi semacam ini tidak selalu berbentuk uang; ia bisa hadir dalam bentuk keputusan yang menyimpang, pembiaran sistemik, dan narasi sejarah yang dibengkokkan demi kenyamanan.

Tulisan ini hadir untuk menginternalisasi pemahaman, landasan bepikir dari ajaran YAKKUM yang bersumber dari ajaran kedua gereja pendiri YAKKUM dan meneguhkan kembali komitmen sebagai pengelola warisan misi. Tulian ini akan menggali korupsi ideologi dapat dicegah, konflik kepentingan harus disadari dan ditangani, serta bagaimana sejarah lembaga perlu dihidupi dengan jujur dan bertanggung jawab. Karena hanya dengan begitu, YAKKUM akan tetap menjadi lembaga yang setia pada panggilannya: menjadi saksi kasih Allah yang adil dan memulihkan kehidupan.

Korupsi Ideologi

Korupsi pada dasarnya dipahami secara spiritual sebagai pembusukan yang bisa terjadi sebagai akibat dari kelemahan manusia yang rentan terjatuh dalam dosa”.

Maka segala tindakan yang menyimpang dari tujuan dan misinya dapat masuk dalam bingkai korupsi. Korupsi Ideologi merupakan penyimpangan atau manipulasi nilai dan prinsip yang dihayati organisasi.

1. Keuntungan Untuk Pengembangan Pelayanan

Dalam konteks pelayanan kesehatan, YAKKUM yang harus berhadapan dengan berbagai regulasi dan tren budaya persaingan korporasi ditengah sistem industri yang kapitalis. Sehingga terdorong untuk menemukan pola atau cara dalam merumusukan strategi untuk mencapai tujuan misi.

Maka, upaya-upaya untuk mengakumulasikan keuntungan harus diarahkan pada pengembangan layanan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, karyawan YAKKUM harus menjaga laku pada aras kelembagaan dan individual dari sifat tamak dan serakah, untuk mengarahkan seluruh perhatian dan sumber daya yayasan untuk kepentingan misi. (Pasal 14:3).

2. Pengelola bukan Pemilik (ownership)

Berpijak dari akar sejarah misi dan adanya formulasi legal sebagai yayasan maka konsep kepemilikan YAKKUM adalah berpijak pada warisan keberlanjutan Pengabaran Injil dalam bidang kesehatan. Setiap orang yang bekerja di YAKKUM tidak memiliki hak kepemilikan tunggal, karena pelayanan dan kerja yang dikerjakan adalah warisan sejarah misi dalam rentang yang panjang. Sehingga setiap orang yang bekerja di YAKKUM hanya sebagai pengelola warisan sejarah di YAKKUM yang secara teologis dimaknai sebagai Kebun Anggur Tuhan. Dengan kata lain, pada hakikatnya YAKKUM dalam seluruh pelayanannya adalah cermin dari gereja di tengah masyarakat, sehingga dengan segala hal yang dilakukan dan dikelolanya dipertanggungjawabkan kepada Allah. (Pasal 7:1).

Konflik Kepentingan

1. Pengertian konflik kepentingan dalam pelayanan.

Konflik kepentingan terjadi ketika ada benturan antara kepentingan lembaga (YAKKUM) dan kepentingan pribadi, yang dapat memengaruhi kinerja atau keputusan secara tidak etis. Dalam pelayanan YAKKUM, hal ini bertentangan dengan nilai Karakter Kristen dalam ranah Benar karena menyeleweng dari integritas dan tidak bertanggung jawab serta nilai Bisnis dengan Etika Kristen.

Beberapa kadaan konflik kepentingan yang sering kali muncul di lembaga, yakni seperti memilih vendor karena hubungan pribadi, rekrutmen pegawai berdasarkan kedekatan, atau pembagian program bantuan yang tidak adil karena intervensi pihak tertentu, menyalahgunakan jabatan/ kewenangan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dll.

2. Profesionalisme Kerja di YAKKUM

Setiap karyawan YAKKUM harus memahami kesatuan dimensi profesionalitas dan spiritualitas yang melekat pada pribadinya sebagai landasan moral-etis dalam keseharian. Hal itu dapat dilakukan dengan bercermin pada nilai-nilai lembaga dan tata aturan yang menjadi pemandu dari praktik pekerjaan secara profesional dan bertanggung jawab. Maka, profesionalitas disini mencakup aptitude (kecerdasan atau ketangkasan), knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap). (Teologi YAKKUM Pasal 10 ayat 3.)

Penggelapan Atas Nama Sejarah

Penggelapan atas nama sejarah adalah tindakan atau upaya penyembunyian, manipulasi atau pun distorsi fakta sejarah dengan tujuan untuk menguntungkan pihak tertentu“.

Dalam hal ini melihat keberadaan YAKKUM dan unit-unitnya bukan sekadar dipandang dari kronologi waktu melainkan dilihat dari Akar Misi Sejarah. Misi pelayanan sosial dimulai dari pengutusan Zending (badan pekabaran injil gereja). Sehingga pola pikir maupun pemahaman tentang siapa yang lebih dulu hadir harus dikembalikan pada pemahaman kehadiran Zending. Akibat dari pemahaman yang salah akan mengakibatkan distorsi sejarah baik dalam sisi narasi maupun paradigma.

1. Bijak Menggunakan Aset

Penggelapan atas nama Sejarah dalam konteks saat ini terkait dalam pemanfaatan dan cara melihat asset YAKKUM. Aset adalah sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digunakan untuk menaikkan pendapatan. Cara pandang terhadap asset YAKKUM adalah memelihara, mengamankan, dan menyelamatkan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai fungsinya. Dalam pemanfaatan dan penggunaan asset maka aset tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Lebih dari itu, tidak mengklaim atas kepemilikan aset YAKKUM.

2. Kekayaan Intelektual

YAKKUM adalah lembaga yang mengandalkan sumber daya manusia dan kepakaran profesional dalam menjalankan pelayanannya. Karena itu, karya-karya yang dihasilkan oleh karyawan selama bekerja merupakan bagian dari kekayaan intelektual lembaga. Kekayaan intelektual adalah hasil karya yang disusun dan dihasilkan selama bekerja di YAKKUM. Maka cara ppandang dan pemanfaatannya adalah menjadi milik YAKKUM. Segala kepakaran yang dimiliki oleh setiap orang yang terlibat dalam pelayanan YAKKUM, dihayati sebagai anugerah dari Allah dan dengan kerendahan hati terbuka untuk terus dikembangkan demi kontribusi yang positif dan bermanfaat bagi keberlangsungan pelayanan misi YAKKUM di seluruh aras. (Pasal 10:2).

Cara pemeliharaannya: kembali pada pemaknaan profesionalisme kerja di YAKKUM. Setiap warga YAKKUM harus memahami kesatuan antara dimensi profesionalitas dan spiritualitas yang melekat pada pribadinya sebagai landasan moral-etis dalam keseharian. Hal itu dapat dilakukan dengan bercermin pada nilai-nilai dan tata aturan yang menjadi pemandu dari praktik pekerjaan secara profesional dan bertanggung jawab. Maka, profesionalitas disini mencakup aptitude (kecerdasan atau ketangkasan), knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap). (Pasal 10:3)

Kesimpulan

Korupsi dalam konteks YAKKUM bukan hanya soal uang, tetapi menyangkut nilai, sejarah, dan misi lembaga. Setiap karyawan dipanggil untuk menjadi pengelola warisan pelayanan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual.